Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2025 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2025Tanggal Penetapan:22 Juli 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku22 Juli 2025
Tanggal Penetapan22 Juli 2025
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemberdayaan usaha mikro dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial, serta menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan mengenai pemberdayaan usaha mikro.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan kriteria Usaha Mikro berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
  2. Pengaturan sistem informasi basis data tunggal untuk data Pelaku Usaha Mikro.
  3. Pelayanan pembinaan dan pendaftaran Usaha Mikro oleh Pemerintah Daerah untuk kemudahan Perizinan Berusaha.
  4. Penyediaan tempat promosi dan Pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik dengan alokasi minimal 30% dari luas area komersial.
  5. Pengalokasian pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro lokal minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.
  6. Pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pelaku Usaha Mikro tanpa dipungut biaya.
  7. Pemulihan Usaha Mikro dalam kondisi darurat tertentu melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain.
  8. Perubahan mekanisme perizinan Usaha Mikro menjadi Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan terpadu Usaha Mikro, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta koordinasi dan pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro.

1. Seluruh istilah “izin usaha" di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dimaknai sebagai “Perizinan Berusaha”. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)