Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 sepanjang yang menyatakan perubahan status Desa Batulicin menjadi Kelurahan, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang masih bersifat pedesaan dan aspirasi masyarakat, serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Peraturan ini menetapkan wilayah administrasi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin setelah perubahan status, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan wilayah kerja (RT). Selain itu, diatur pula batas-batas wilayah Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin. Penentuan dan penyelesaian masalah tapal batas administrasi pemerintahan antara Kelurahan Batulicin dengan Desa Batulicin Lama akan dimusyawarahkan dan difasilitasi oleh Camat Batulicin. Pembagian kekayaan Kelurahan Batulicin dan Desa Batulicin Lama sebagai akibat perubahan status dilaksanakan berdasarkan musyawarah yang difasilitasi oleh Camat Batulicin. Pembiayaan Kelurahan Batulicin dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan pembiayaan Desa Batulicin Lama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)