Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak bertujuan untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat dan berkualitas, menurunkan angka kematian Ibu, Bayi, dan Anak Balita, meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, memberdayakan peran serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, serta mendorong perubahan perilaku Masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk upaya peningkatan KIBBLA (Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita) melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan alat kesehatan yang memadai. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat melalui UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) dalam wadah Desa/Kelurahan Siaga, serta mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk Ibu, Bayi, Anak Balita, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama antar instansi, pembiayaan program, pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin operasional, denda administrasi, dan sanksi administrasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.