Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 1/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku06 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5105 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pengelolaan air tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak lagi diatur oleh Peraturan Daerah tersebut.

(-)

(-)