Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA SAKTI SEBELAT KABUPATEN BENGKULU UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 8/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA SAKTI SEBELAT KABUPATEN BENGKULU UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku29 Juni 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2000 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2015 dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Putri Hijau yang semakin meningkat jumlah penduduk dan volume kegiatannya. Pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat dilakukan melalui pemekaran dari Kecamatan Putri Hijau karena telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Putri Hijau, yang terdiri dari 10 desa. Batas-batas wilayah kecamatan baru ini ditetapkan dengan berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Lebong, Kecamatan Putri Hijau, Kecamatan Ulok Kupai, dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat berkedudukan di Suka Baru.

Peraturan ini mengatur cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibukota kecamatan yang baru dibentuk. Penegasan batas wilayah dilaksanakan dengan prinsip geodesi dan ditetapkan oleh Tim Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Pemerintah Daerah melaksanakan peralihan aparatur, sarana dan prasarana, pembiayaan dan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Jika Kecamatan Marga Sakti Sebelat belum dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan masih dilaksanakan oleh Kecamatan Putri Hijau. 3. Segala sesuatu yang telah ada dan/atau telah diterbitkan dan/atau telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)