Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 18/2023 · Perda Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2023Tanggal Penetapan:2 Mei 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku02 Mei 2023
Tanggal Penetapan02 Mei 2023
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Surat Kementerian Dalam Negeri terkait hasil pemetaan, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan DBHCHT, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ketentuan terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, yang semula sebesar Rp 2.936.822.752.220,- menjadi Rp 2.942.885.912.070,-. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)