Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Surat Kementerian Dalam Negeri terkait hasil pemetaan, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan DBHCHT, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ketentuan terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, yang semula sebesar Rp 2.936.822.752.220,- menjadi Rp 2.942.885.912.070,-. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.