di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 248 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tinggi Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 248/1960 · Keppres No. 248 Tahun 1960 · Keppres Nomor 248 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menambah jumlah Hakim/Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Djakarta, Medan, Surabaja, dan Makasar. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peradilan ketentaraan yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat beberapa perwira Angkatan Udara sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di beberapa kota besar di Indonesia. Para perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Udara Sumitro, Sudarjo Adisaputro, Noorzain Nurjakusuma, dan Acting Letnan Kolonel Udara Sudarmono Sastrasadarpo serta Umar Dani. Pengangkatan ini bertujuan untuk memperkuat struktur peradilan militer dengan menambah personel dari Angkatan Udara.