Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 11/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku24 November 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2009 tentang Kecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Serang; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Akademi Keperawatan Kabupaten Serang; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimuat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arah kebijakan pembentukan dan penataan perangkat daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan peran serta masyarakat sesuai dengan visi misi Kepala Daerah dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2016-2021.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, koperasi, perindustrian dan perdagangan, pemuda, olahraga dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan desa, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perumahan, kawasan permukiman dan tata bangunan, satuan polisi pamong praja, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, ketahanan pangan dan perikanan, perpustakaan dan arsip daerah. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (tipe A), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B), Badan Pengelolaan Pajak Daerah (tipe A), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (tipe A). Selain itu, dibentuk juga Kecamatan-Kecamatan.

Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sampai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah diundangkan. 3. Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Akademi Keperawatan menjadi Program Studi di Universitas Sultan Agung Tirtayasa oleh Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia. 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)