Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 8/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Pencabutan ini dilakukan karena pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi kewenangan dan prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Dengan dicabutnya peraturan daerah tersebut, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai lembaga kemasyarakatan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)