Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2020 – 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 6/2020 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2020 – 2040
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2040 menetapkan pedoman bagi Perangkat Daerah, instansi terkait, pelaku industri, dan masyarakat dalam pembangunan industri daerah. RPIK bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam pembangunan industri di Kabupaten Nganjuk dan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan industri di Daerah. Kebijakan ini mengatur pengembangan industri unggulan daerah dengan pendekatan kewilayahan berdasarkan potensi sumber daya daerah, meliputi industri makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, pengolahan logam dasar, kertas, furnitur, alat olahraga, barang modal, komponen dan bahan penolong, pengolahan hasil ternak, pengolahan hasil pertanian, barang kimia lainnya, farmasi dan obat tradisional, serta pengolahan barang galian bukan logam. Sasaran dan program masing-masing industri unggulan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pengembangan perwilayahan industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri (Kawasan Industri Nganjuk/KING), dan Sentra Industri Kecil dan Menengah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri unggulan harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, mengutamakan sumber daya masyarakat setempat, dan memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri unggulan berskala besar. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPIK, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pemerintah Daerah membuat laporan kepada Gubernur setiap tahun atas pelaksanaan RPIK. Pendanaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat.

(-)

(-)