Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 48/2009 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 48 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2009Tanggal Penetapan:13 November 2009
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku13 November 2009
Tanggal Penetapan13 November 2009
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Bupati ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulukumba sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Kepala Badan dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber anggaran lainnya yang sah.

(-)

(-)