Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 14/2009 · Perda Kota Magelang No. 14 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:16 Desember 2009
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan16 Desember 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Magelang yang mendapatkan kursi di DPRD, yang bersumber dari APBD. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD. Besarnya nilai bantuan per suara ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dana bantuan keuangan dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala kepada Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan pertanggungjawaban bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun 2009 dianggarkan dalam jenis Belanja Bantuan Sosial dengan obyek Belanja Bantuan Partai Politik, sedangkan untuk tahun selanjutnya dianggarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.