Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh

Juga dikenal sebagai: Permendag 75/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh.

Peraturan Menteri ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh. Latar belakang pencabutan ini adalah karena ketentuan impor cengkeh yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut dinilai sudah tidak relevan. Dengan dicabutnya Keputusan Menteri tersebut, maka ketentuan mengenai impor cengkeh yang sebelumnya berlaku menjadi tidak berlaku lagi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengakuan sebagai Importir Cengkeh dan Persetujuan Impor Cengkeh yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)