di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2018 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait simplifikasi regulasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C tidak termasuk dalam objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Tujuan pencabutan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kota Salatiga.