Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2016 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 07 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 849.666.302.725 menjadi Rp. 834.058.442.500, belanja daerah yang semula Rp. 861.041.033.785 menjadi Rp. 894.875.370.161, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (60.816.927.661). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp. 26.874.731.060 menjadi Rp. 79.316.927.661 dan pengeluaran yang semula Rp. 15.500.000.000 menjadi Rp. 18.500.000.000. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)