Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 849.666.302.725 menjadi Rp. 834.058.442.500, belanja daerah yang semula Rp. 861.041.033.785 menjadi Rp. 894.875.370.161, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (60.816.927.661). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp. 26.874.731.060 menjadi Rp. 79.316.927.661 dan pengeluaran yang semula Rp. 15.500.000.000 menjadi Rp. 18.500.000.000. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.