Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2017 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemberian izin usaha jasa konstruksi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Wewenang Bupati dalam memberikan IUJK, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah.
  5. Persyaratan permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak mengikuti proses pengadaan dan kewajiban memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, dan administrasi.
  7. Kewajiban Perangkat Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.
  8. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK melalui penyuluhan, pelatihan, dan pemantauan.
  9. Pendaftaran usaha orang perseorangan di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi jasa konstruksi yang memuat data BUJK dan status IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikat keahlian dan/atau Sertifikat keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Daerah maka dapat dipergunakan : a. Sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi pendidikan dan pelatihan dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan kompeten sebagai penanggung jawab teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan sementara IUJK, atau pencabutan tetap IUJK. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan sementara IUJK apabila mengabaikan teguran tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (4); atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK dikenakan sanksi pencabutan IUJK apabila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan telah dikenakan sanksi pencabutan sementara IUJK sebanyak 2 (dua) kali; sedang mendapatkan sanksi pencabutan sementara IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/ atau kegagalan bangunan.