Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanTobelo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2010 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2011 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 51); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 54).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 422/KPTS/MU/2022 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari pendapatan sebesar Rp.1.183.063.378.364,00, belanja sebesar Rp.1.219.567.650.051,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.(36.504.271.687,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 77.883.582.031,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 41.379.310.344,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.36.504.271.687,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)