Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 11/2017 · Perda Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2017Tanggal Penetapan:6 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku06 Desember 2017
Tanggal Penetapan06 Desember 2017
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengedaran dan Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Badung Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol memiliki keterkaitan dengan ketentraman dan ketertiban, kesehatan, serta sikap mental masyarakat, dan Kabupaten Badung merupakan destinasi pariwisata yang potensial.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, sikap mental, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Pengaturan penjualan minuman beralkohol, termasuk pembatasan tempat penjualan (hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu di kawasan pariwisata) dan persyaratan usia pembeli (minimal 21 tahun).
  3. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C. Untuk golongan A cukup memiliki Surat Keterangan Pengecer/Penjual Langsung (SKP/SKPL-A).
  4. Larangan penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, tempat ibadah, dan sekolah.
  5. Kewajiban pelaporan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol secara triwulanan.

1. Perusahaan yang telah memiliki SIUP- MB sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Perusahaan yang mengajukan permohonan SIUP – MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Bupati Up. Kepala Dinas/Badan untuk memperoleh SIUP – MB sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (4) dan (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 15 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP-MB, dan pencabutan SIUP-MB.