di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri di Kabupaten Kotabaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 12/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri di Kabupaten Kotabaru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada lanjut usia, meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM), menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjut usia secara terkoordinasi, meningkatkan kualitas hidup pasien geriatri di rumah sakit, dan memberikan acuan dalam pelayanan geriatri di rumah sakit.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ruang lingkup pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas, yang meliputi pelayanan kesehatan bagi pra lanjut usia dan lanjut usia. Pelayanan geriatri diberikan kepada pasien lanjut usia dengan kriteria tertentu, seperti memiliki lebih dari satu penyakit fisik atau psikis, atau memiliki satu penyakit dengan gangguan fungsi organ. Tingkatan pelayanan kesehatan geriatri di rumah sakit dibagi menjadi sederhana, lengkap, sempurna, dan paripurna, berdasarkan jenis pelayanan, sarana dan prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan geriatri pada setiap tingkatan rumah sakit, persyaratan lokasi dan bangunan pelayanan geriatri, persyaratan peralatan, dan persyaratan ketenagaan. Tim Terpadu Geriatri dibentuk oleh Kepala/Direktur Rumah Sakit dan terdiri dari tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang bekerja bersama-sama. Alur pelayanan dan rujukan pasien geriatri juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mendukung ketersediaan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas dan melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
Anggaran pelayanan kesehatan lanjut usia dibebankan pada APBD dan partisipasi swasta serta masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas dan pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui dampak dari pembinaan kesehatan lanjut usia yang sudah dilaksanakan.