di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ... Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah (Perda) yang dibentuk pada tahun 2013 dan dalam dokumen ini diposisikan sebagai peraturan daerah baru yang mengatur pengelolaan pertambangan di tingkat provinsi.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perda tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah terdahulu. Dengan demikian, secara formal Perda ini tidak secara tegas menyatakan mengganti atau mengubah peraturan daerah sebelumnya. Namun dari segi materi Perda ini dirumuskan untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan ketentuan hukum yang lebih tinggi, khususnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010, 23/2010 sebagaimana telah diubah, 55/2010, 78/2010, dan ketentuan lain yang disebutkan dalam konsiderans).
Peran sebagai Peraturan Pelaksana/Implementasi: Perda ini bersifat melaksanakan dan mengatur rincian kewenangan dan mekanisme di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan perundang‑undangan nasional (UU dan PP) yang dirujuk dalam konsiderans. Beberapa ketentuan perundang‑undangan nasional masih menjadi rujukan langsung untuk sanksi pidana dan besaran sanksi, sehingga Perda merujuk pada ketentuan lebih tinggi untuk hal‑hal teknis dan pidana.
Status Berlaku: Perda mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 127). Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan (Pasal 126) yang menyatakan bahwa IUP yang sudah ada sebelum berlakunya Perda tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir dan harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda diundangkan. Selain itu Perda mengamanatkan penyusunan Peraturan Gubernur untuk mengatur teknis pelaksanaan (Pasal 124).
Tujuan dan Latar Belakang:
Prinsip dan Asas Utama:
Kewajiban dan Hak:
Mekanisme dan Prosedur Utama:
Masa Berlaku: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 127). Ketentuan teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur (Pasal 124).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Penyesuaian IUP yang sudah ada harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak pengundangan Perda (Pasal 126 huruf b).
Grandfathering Clauses: Seperti disebutkan, IUP lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 126 huruf a), tetapi wajib disesuaikan dalam tenggang waktu 1 tahun. Juga terdapat ketentuan bahwa penghentian sementara tidak mengurangi masa berlaku IUP (Pasal 73 ayat 2), sehingga masa administrasi tetap terlindungi dalam keadaan tertentu.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan: Banyak ketentuan teknis dan tata cara (tata cara pemberian IUP, tata cara pemeriksaan/pengujian, format pelaporan, tata cara pemberian surat keterangan asal, tata cara penghentian sementara, dsb.) akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur atau peraturan perundang‑undangan yang relevan. Oleh karena itu implementasi rinci bergantung pada regulasi pelaksana yang mengikuti Perda ini.
Sanksi Administratif (Pasal 117):
Sanksi Pidana (Pasal 119–123):
Prosedur Penyidikan dan Penegakan (Pasal 118):
Catatan: Karena Perda sering merujuk untuk sanksi pidana pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, untuk mengetahui ancaman pidana konkret (masa hukuman/denda) harus merujuk kepada Undang‑Undang No.4/2009 dan/atau peraturan pidana relevan yang mengatur tindak pidana pertambangan.