Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanKendari

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ... Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah (Perda) yang dibentuk pada tahun 2013 dan dalam dokumen ini diposisikan sebagai peraturan daerah baru yang mengatur pengelolaan pertambangan di tingkat provinsi.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perda tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah terdahulu. Dengan demikian, secara formal Perda ini tidak secara tegas menyatakan mengganti atau mengubah peraturan daerah sebelumnya. Namun dari segi materi Perda ini dirumuskan untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan ketentuan hukum yang lebih tinggi, khususnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010, 23/2010 sebagaimana telah diubah, 55/2010, 78/2010, dan ketentuan lain yang disebutkan dalam konsiderans).

  • Peran sebagai Peraturan Pelaksana/Implementasi: Perda ini bersifat melaksanakan dan mengatur rincian kewenangan dan mekanisme di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan perundang‑undangan nasional (UU dan PP) yang dirujuk dalam konsiderans. Beberapa ketentuan perundang‑undangan nasional masih menjadi rujukan langsung untuk sanksi pidana dan besaran sanksi, sehingga Perda merujuk pada ketentuan lebih tinggi untuk hal‑hal teknis dan pidana.

  • Status Berlaku: Perda mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 127). Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan (Pasal 126) yang menyatakan bahwa IUP yang sudah ada sebelum berlakunya Perda tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir dan harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda diundangkan. Selain itu Perda mengamanatkan penyusunan Peraturan Gubernur untuk mengatur teknis pelaksanaan (Pasal 124).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan mineral, batubara dan batuan secara terarah, terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat (konsiderans dan Pasal 3).
    • Latar belakangnya adalah pentingnya peran pertambangan dalam pembangunan daerah serta kebutuhan menyesuaikan pelaksanaan di daerah dengan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
  • Prinsip dan Asas Utama:

    • Asas manfaat, keadilan, keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan daerah; partisipatif, transparansi, akuntabilitas; serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 2).
  • Kewajiban dan Hak:

    • Hak pemegang IUP: melakukan tahapan usaha pertambangan sesuai IUP, memanfaatkan prasarana/sarana umum bila memenuhi persyaratan, memiliki mineral/batubara yang diproduksi setelah memenuhi iuran (Pasal 57).
    • Pemegang IUP dibatasi dalam pemindahtanganan IUP (tidak boleh memindahtangankan; ketentuan pengalihan saham tertentu diatur) (Pasal 58).
    • Kewajiban pemegang IUP antara lain menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; pengelolaan keuangan sesuai akuntansi; meningkatkan nilai tambah; pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; mematuhi daya dukung lingkungan; melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja; reklamasi dan pascatambang; menyampaikan data dan laporan berkala; mengutamakan tenaga kerja dan barang lokal; pengolahan dan pemurnian di Sulawesi Tenggara (Pasal 60–72, 97, 104–105, 106–108).
    • Kewajiban penyampaian data pertambangan menjadi milik Pemerintah Daerah dan wajib disampaikan kepada Pemerintah (Pasal 56).
  • Mekanisme dan Prosedur Utama:

    • Penetapan WP/WUP/WIUP/WUPK: Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi/eksplorasi dan mengusulkan kepada Pemerintah untuk penetapan (Pasal 7–23). Ada kriteria teknis untuk WUP dan WIUP (Pasal 15, 17).
    • Pemberian IUP: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dibagi tahapannya; pemberian IUP oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi (Pasal 26–27); untuk WIUP tertentu (mineral logam/batubara) dilakukan dengan mekanisme lelang (Pasal 38, 47) dan harus memenuhi ketentuan perundang‑undangan.
    • Syarat teknis administrasi: IUP harus memuat sejumlah elemen minimum (nama, lokasi, rencana tata ruang, jaminan kesungguhan, modal, jangka waktu, AMDAL, dana jaminan reklamasi/pascatambang, hak dan kewajiban, rencana pemberdayaan masyarakat, dsb.) (Pasal 29–30).
    • Ketentuan jangka waktu IUP eksplorasi dan operasi produksi diatur rinci berdasarkan jenis komoditas dan mengatur perpanjangan (Pasal 31, 35).
    • Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian: pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di wilayah Sultra; dapat melakukan kerja sama atau mengadakan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan/pemurnian (Pasal 64–66, 97).
    • Penggunaan jasa pertambangan: prioritas ke perusahaan jasa pertambangan lokal; tata cara penggunaan, pelarangan menerima fee, dan persyaratan IUJP/SKT diatur (Pasal 84–94).
    • Reklamasi dan pascatambang: rencana wajib disusun dan dilampirkan pada permohonan IUP Operasi Produksi; Rencana Reklamasi (jangka waktu 5 tahun) dan Rencana Pascatambang diatur secara rinci serta pembentukan Tim Pengawas (Pasal 106–109).
    • Pembinaan, pengawasan, verifikasi, dan pengendalian: kewenangan Gubernur, pelaporan Bupati/Walikota ke Gubernur setiap 6 bulan, pemeriksaan lapangan, peran Inspektur Tambang dan sistem SIG (Pasal 110–116).
    • Ketentuan teknis yang belum cukup diatur diserahkan kepada Peraturan Gubernur (Pasal 124).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 127). Ketentuan teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur (Pasal 124).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 126 menyatakan bahwa IUP yang telah ada sebelum berlakunya Perda tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir. Dengan kata lain, ada perlakuan 'grandfathering' terhadap IUP yang ada.
    • Namun pasal yang sama mengharuskan penyesuaian ketentuan selambat‑lambatnya 1 (satu) tahun sejak Perda diundangkan. Artinya pemegang IUP lama harus melakukan penyesuaian administrasi/teknis sesuai ketentuan Perda dalam jangka waktu satu tahun.
  • Batas Waktu Penyesuaian: Penyesuaian IUP yang sudah ada harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak pengundangan Perda (Pasal 126 huruf b).

  • Grandfathering Clauses: Seperti disebutkan, IUP lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 126 huruf a), tetapi wajib disesuaikan dalam tenggang waktu 1 tahun. Juga terdapat ketentuan bahwa penghentian sementara tidak mengurangi masa berlaku IUP (Pasal 73 ayat 2), sehingga masa administrasi tetap terlindungi dalam keadaan tertentu.

  • Ketentuan Teknis Pelaksanaan: Banyak ketentuan teknis dan tata cara (tata cara pemberian IUP, tata cara pemeriksaan/pengujian, format pelaporan, tata cara pemberian surat keterangan asal, tata cara penghentian sementara, dsb.) akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur atau peraturan perundang‑undangan yang relevan. Oleh karena itu implementasi rinci bergantung pada regulasi pelaksana yang mengikuti Perda ini.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 117):

    • Pasal 117 ayat (1) menguraikan perbuatan yang dapat dikenai sanksi administratif, antara lain: tidak melakukan kegiatan eksplorasi/produksi dalam 6 bulan sejak IUP diberikan; memindahtangankan IUP; tidak mengamankan mineral/batubara lain yang ditemukan; tidak mengutamakan tenaga kerja/jasa/produk lokal; tidak melakukan pemurnian/pengolahan di wilayah; melakukan kerjasama dengan pihak yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi; tidak mengubah rencana pascatambang bila ada perubahan sistem/umur tambang; tidak membayar jaminan reklamasi; tidak melaksanakan ketentuan K3/lingkungan; memakai jasa tanpa izin; tidak menyampaikan laporan berkala.
    • Bentuk sanksi administratif disebutkan pada Pasal 117 ayat (2):
      • peringatan tertulis;
      • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
      • pencabutan IUP.
    • Ketentuan pelaksanaan dan prosedur pemberian sanksi administratif dilakukan sesuai peraturan perundang‑undangan dan wewenang Gubernur untuk mengambil tindakan administratif tersebut.
  • Sanksi Pidana (Pasal 119–123):

    • Perda mengenal sejumlah tindak pidana di bidang pertambangan, antara lain:
      • usaha penambangan tanpa IUP (Pasal 119 ayat 1);
      • penyampaian laporan eksplorasi/operasi produksi yang tidak benar atau keterangan palsu oleh pemegang IUP (Pasal 119 ayat 2);
      • eksplorasi tanpa IUP (Pasal 120 ayat 1);
      • pemegang IUP eksplorasi yang melakukan operasi produksi tanpa IUP yang sesuai (Pasal 120 ayat 2);
      • menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, menjual bahan galian yang bukan dari pemegang IUP atau izin (Pasal 121 ayat 1);
      • mengganggu atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah (Pasal 121 ayat 2);
      • orang yang mengeluarkan IUP bertentangan dengan Perda dan menyalahgunakan kewenangan (Pasal 123).
    • Pasal 119–121 merujuk pada ancaman pidana "sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku", sehingga besaran pidana (pidana penjara dan/atau denda) tidak diuraikan secara numerik dalam Perda ini tetapi diatur dalam ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya atau KUHP/ketentuan pidana lainnya yang relevan).
    • Pasal 122 menambah kemungkinan pidana tambahan, yaitu:
      • perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
      • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
      • kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
  • Prosedur Penyidikan dan Penegakan (Pasal 118):

    • Perda memberikan kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan sesuai ketentuan KUHAP (Pasal 118 ayat 1–2).
    • Wewenang penyidik mencakup mencari dan mengumpulkan keterangan/bukti, memeriksa dokumen, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil dan memeriksa tersangka/saksi, mengambil tindakan lain yang perlu, serta meminta bantuan tenaga ahli (Pasal 118 ayat 3).
    • Penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri sesuai ketentuan KUHAP (Pasal 118 ayat 4).
  • Catatan: Karena Perda sering merujuk untuk sanksi pidana pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, untuk mengetahui ancaman pidana konkret (masa hukuman/denda) harus merujuk kepada Undang‑Undang No.4/2009 dan/atau peraturan pidana relevan yang mengatur tindak pidana pertambangan.