Surat Edaran ini diterbitkan untuk mewujudkan ketersediaan informasi lowongan pekerjaan berbasis data guna mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang terisi. Pelaporan ini dilaksanakan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) di https://karirhub.kemnaker.go.id. Informasi yang dilaporkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh berbagai pihak. Para Gubernur diminta untuk menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pelanggar, memberikan penghargaan kepada yang patuh, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban pelaporan ini.