Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: SE Menaker M/1/HK.04/II/2026 · SE Menaker No. M/1/HK.04/II/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2026
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mewujudkan ketersediaan informasi lowongan pekerjaan berbasis data guna mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang terisi. Pelaporan ini dilaksanakan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) di https://karirhub.kemnaker.go.id. Informasi yang dilaporkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh berbagai pihak. Para Gubernur diminta untuk menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pelanggar, memberikan penghargaan kepada yang patuh, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban pelaporan ini.

(-)

1. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang terisi melalui SIAPkerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.