Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.05/2018 · PMK No. 6/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan layanan penunjang seperti penggunaan gedung dan laboratorium. Kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa luar negeri dan memberikan kemungkinan pengurangan tarif hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin. Penetapan tarif dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Padang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut.

(-)