di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup, dan mengurangi polusi emisi gas buang.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dunia usaha khususnya IKM/UKM/PKL, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day), meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: