Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Januari 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup, dan mengurangi polusi emisi gas buang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dunia usaha khususnya IKM/UKM/PKL, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day), meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan waktu pelaksanaan Car Free Day pada hari Minggu pukul 06.00-08.00 WIB dan kawasan pelaksanaannya di sebagian Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dipayudha, dan Kompleks Alun-alun Banjarnegara.
  2. Pembagian zona kegiatan menjadi zona olahraga, zona perdagangan makanan dan non-makanan, dan zona pelayanan publik.
  3. Pengisian kegiatan yang bertujuan untuk menjadi daya tarik pengunjung, ajang unjuk kebolehan, kreativitas, promosi, pemberian layanan, serta perdagangan.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pengisi kegiatan dan pengunjung, seperti menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta larangan merokok dan melakukan kegiatan politik praktis.
  5. Penetapan lokasi parkir pengunjung.
  6. Pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) yang bertugas merumuskan arah kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Car Free Day.

(-)

(-)