Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1963 tentang Perubahan Kata Sebutan Bagi Pimpinan Umum Serta Para Pejabat Utama Lainnya Dalam Lingkungan Departemen-Departemen Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1963 · Keppres No. 15 Tahun 1963 · Keppres Nomor 15 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 1963Tanggal Penetapan:30 Januari 1963
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kata Sebutan Bagi Pimpinan Umum Serta Para Pejabat Utama Lainnya Dalam Lingkungan Departemen-Departemen Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 1963
Tanggal Penetapan30 Januari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 134 tahun 1962 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyelaraskan sebutan bagi pimpinan dan pejabat utama di Departemen-departemen Angkatan Bersenjata. Dalam rangka organisasi aparatur pemerintah, sebutan baru diperkenalkan untuk pimpinan umum dan pejabat utama lainnya. Pimpinan umum Departemen Angkatan kini disebut Menteri/Panglima Angkatan, dengan singkatan seperti MENPANGAD untuk Angkatan Darat. Pejabat utama garis kedua disebut Deputi Panglima Angkatan, dengan dua posisi utama: Deputi untuk Operasi dan Deputi untuk Pembinaan. Pejabat garis ketiga, yang membantu Menteri/Panglima, disebut Asisten Panglima Angkatan atau Direktur, tergantung pada fungsi mereka. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)