Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 7/2021 · Peraturan BNPP No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk karakter sumber daya manusia (SDM) di bidang pencarian dan pertolongan, guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Pembentukan karakter ini meliputi pengembangan sifat humanis, profesional, bertanggung jawab, militan, bersinergi, kolaboratif, dan disiplin. Peraturan ini mengatur pembentukan karakter SDM di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta instansi lain yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan. Proses pembentukan karakter dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan, yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pelaksanaan dapat melibatkan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lain seperti seminar dan lokakarya, serta dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.

(-)

(-)