Peraturan ini bertujuan untuk membentuk karakter sumber daya manusia (SDM) di bidang pencarian dan pertolongan, guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Pembentukan karakter ini meliputi pengembangan sifat humanis, profesional, bertanggung jawab, militan, bersinergi, kolaboratif, dan disiplin. Peraturan ini mengatur pembentukan karakter SDM di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta instansi lain yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan. Proses pembentukan karakter dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan, yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pelaksanaan dapat melibatkan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lain seperti seminar dan lokakarya, serta dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.