Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Sumatera Utara TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2012Tanggal Penetapan:5 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Sumatera Utara TA 2012
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku05 November 2012
Tanggal Penetapan05 November 2012
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 7.332.537.006.953,00 menjadi bertambah sebesar Rp. 556.503.509.540,00. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari semula Rp. 7.677.852.377.570,00 menjadi bertambah sebesar Rp. 627.316.879.287,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan maupun pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

(-)

(-)