Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.07/2012 · PMK No. 212/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2012Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2012
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru atau Tidak?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2012 merupakan peraturan administratif baru yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran.

  • Apakah menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya?

    • Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Namun isi "Menimbang" menunjukkan bahwa PMK ini merupakan penyesuaian atas alokasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan perubahan atasnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012.

    • Dengan kata lain, PMK 212/PMK.07/2012 berfungsi sebagai regulasi pelengkap/penyesuaian alokasi berdasarkan realisasi (rekonsiliasi Triwulan IV 2012), bukan sebagai pencabutan tegas terhadap PMK 09/PMK.07/2012 atau PMK 185/PMK.07/2012. Peraturan sebelumnya tetap menjadi dasar hukum terkait perkiraan alokasi, sementara PMK 212 menetapkan alokasi akhir/penyesuaian untuk Provinsi Papua Barat TA 2012.

  • Hubungan dengan peraturan lain

    Peraturan ini juga merujuk dan diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008;
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2012;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah.
  • Status Berlaku

    Pasal 4 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian peraturan ini efektif dan berlaku sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan alokasi DBH SDA Migas Provinsi Papua Barat TA 2012.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah UU 35/2008) dan untuk menyesuaikan alokasi DBH SDA Migas Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan penerimaan dan penyaluran DBH Triwulan IV TA 2012. Dengan kata lain tujuan utama adalah menetapkan alokasi akhir DBH SDA Migas untuk Papua Barat TA 2012 sesuai realisasi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menetapkan jumlah alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat TA 2012 sebesar yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan melakukan penyaluran berdasarkan perhitungan realisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
    • Hak Pemerintah Provinsi Papua Barat: menerima alokasi DBH SDA Migas sesuai jumlah yang ditetapkan (Rp140.522.958.180,00) dan penyaluran rampung sesuai ketentuan perhitungan realisasi.
    • Kewajiban administratif: penyesuaian alokasi didasarkan pada rekonsiliasi data penerimaan migas dan penyaluran triwulan terkait, serta pemanfaatan Dana Cadangan jika diperlukan untuk penyaluran rampung.
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Berbasis realisasi — alokasi ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Migas TA 2012 dan realisasi penyaluran DBH TA 2012.
    • Kepastian angka — ditetapkan jumlah alokasi akhir dan rincian sumber (persentase dari penerimaan minyak dan gas).
    • Kepatuhan pada peraturan yang lebih tinggi — pelaksanaan mengacu pada undang-undang dan PMK terkait transfer ke daerah.
    • Fleksibilitas pelaksanaan — apabila pagu tidak mencukupi, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 4).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Dasar perhitungan: realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 (Pasal 1).
    • Penetapan jumlah: total alokasi sebesar Rp140.522.958.180,00 (Pasal 2), dengan rincian:
      • 55% dari penerimaan SDA Minyak Bumi untuk Provinsi Papua Barat = Rp129.406.298.800,00;
      • 40% dari penerimaan SDA Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat = Rp11.116.659.380,00.
    • Ruang lingkup periode perhitungan: alokasi Triwulan IV didasarkan pada penerimaan periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan Agustus 2012 (Pasal 3 ayat 1).
    • Penyaluran rampung TA 2012: berdasarkan selisih realisasi DBH atas penerimaan bulan Desember 2011 sampai November 2012 dengan yang sudah disalurkan sampai Triwulan IV TA 2012 (Pasal 3 ayat 2), dan bersumber dari alokasi Dana Cadangan DBH yang termuat dalam PMK tentang Alokasi DBH SDA Migas TA 2012 (Pasal 3 ayat 3).
    • Apabila pagu alokasi TA 2012 tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan sesuai realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 4).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 20 Desember 2012 (Pasal 4). Implementasi berkaitan dengan penetapan dan penyaluran alokasi DBH SDA Migas untuk penyelesaian TA 2012.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci yang menyebutkan mekanisme administratif bagi entitas yang telah menerima atau menganggarkan DBH sebelum diundangkannya PMK ini. Namun secara substantif peraturan ini mengatur penyesuaian alokasi berdasarkan rekonsiliasi realisasi penerimaan dan penyaluran sampai Triwulan IV TA 2012 serta penyaluran rampung sampai bulan November 2012 (Pasal 3 ayat 1-2).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Perhitungan Triwulan IV mengacu pada penerimaan lifting Desember 2011 s.d. Agustus 2012;
    • Penyaluran rampung mengacu pada realisasi penerimaan Desember 2011 s.d. November 2012. Dengan demikian penetapan dan penyaluran akhir ditujukan untuk menyelesaikan TA 2012 sesuai periode tersebut.
    • Peraturan tidak menyebut batas waktu administratif tambahan setelah tanggal diundangkan; penyaluran rampung dimaksudkan untuk diselesaikan dalam rangka penutupan TA 2012.
  • Grandfathering

    Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks peraturan. Namun mekanisme yang diatur mempertimbangkan penyaluran yang telah dilakukan sampai Triwulan IV dan menyesuaikan selisihnya (dengan penggunaan Dana Cadangan bila diperlukan), sehingga secara praktis alokasi sebelumnya dan penyaluran yang sudah terjadi diperhitungkan dalam penetapan alokasi akhir.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi