Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan memenuhi tuntutan kemudahan berusaha di daerah, sejalan dengan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukumnya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015, maka semua ketentuan mengenai persyaratan terkait izin gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)