Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:22 Maret 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan22 Maret 2006
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 408.022.547.131,39, belanja sebesar Rp. 403.829.122.264,39, dan defisit sebesar Rp. 4.193.424.885,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.931.575.115,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.125.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 4.193.424.885,00.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah yang meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  4. Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
  5. Daftar Piutang Daerah
  6. Daftar Pinjaman Daerah
  7. Daftar Investasi (Pernyataan Modal Daerah)
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah
  9. Daftar Dana Cadangan

Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)