Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 5/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku03 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 504.684.429.472,00, belanja daerah sebesar Rp. 492.775.795.921,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.908.633.551,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 52.792.614.964,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 51.042.614.964,41 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 62.951.248.515,41. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal pemerintah daerah). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan APBD dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)