di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2024 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022.
Perubahan meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah. Formula tersebut mencakup harga dasar (biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi (untuk Jenis BBM Tertentu), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perhitungan harga dasar bulanan didasarkan pada rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika.
PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Harga jual eceran hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00.
Pasal 12A dihapus dari peraturan sebelumnya.