Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2024 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1050).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022.

Perubahan meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah. Formula tersebut mencakup harga dasar (biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi (untuk Jenis BBM Tertentu), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perhitungan harga dasar bulanan didasarkan pada rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika.

PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Harga jual eceran hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00.

Pasal 12A dihapus dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)