Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 81/2021 · Permenhub No. 81 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2021Tanggal Penetapan:30 September 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2021
Tanggal Penetapan30 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 611) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur kegiatan pengusahaan di bandar udara guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Kegiatan pengusahaan di bandar udara meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Pelayanan jasa kebandarudaraan dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara, tergantung pada status komersial bandar udara tersebut. Badan Usaha Bandar Udara yang menyelenggarakan secara komersial harus memenuhi perizinan berusaha. Kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur bandar udara diatur melalui perjanjian konsesi dan bentuk kerja sama lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban penyelenggara pelayanan jasa kebandarudaraan dan terkait, termasuk tanggung jawab ganti kerugian dan kewajiban asuransi.

1. Badan Hukum Indonesia yang telah memiliki Izin Badan Usaha Bandar Udara, Izin Operasi Jasa Terkait Bandar Udara, dan Perjanjian Konsesi yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.