Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 15/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku11 November 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi pada Pasal 1, yang mencakup definisi Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Camat, Nagari, Pemerintahan Nagari, Pemerintah Nagari, Wali Nagari, BPN, KAN, Lembaga Kemasyarakatan, Harta Kekayaan Nagari, Jorong, Penduduk, Penduduk Nagari, Suku, Tugas Pembantuan, Alokasi Dana Nagari, APB Nagari, LPPN, LKPJ, Peraturan Nagari, dan Pembinaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 55 mengenai jumlah anggota BPN, yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Nagari dengan memperhatikan unsur-unsur masyarakat Nagari seperti Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Generasi Muda. Masa jabatan anggota BPN adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

(-)

(-)