Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 10/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: (-) Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: (-) Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pembentukan badan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lampung Timur.
  2. Susunan organisasi Badan, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Program (dengan Sub Bidang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Sub Bidang Sarana dan Prasarana), Bidang Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia (dengan Sub Bidang Kelembagaan dan Kerjasama serta Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Pengembangan Teknologi dan Informasi (dengan Sub Bidang Teknologi dan Informasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan), Kelompok Jabatan Fungsional, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) di tingkat kecamatan, dan Pos Penyuluhan Desa.
  3. Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam struktur organisasi Badan.
  4. Eselonering jabatan struktural dalam Badan.
  5. Tata kerja Badan, termasuk kewajiban pelaporan dan mekanisme penggantian jika pejabat berhalangan.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Badan.
  7. Pembiayaan kegiatan Badan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur dan sumber-sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) yang dibentuk di tingkat kecamatan untuk melaksanakan sebagian fungsi Badan.

1. Dengan berlakunya peraturan ini maka sernua peraturan yang mengatur dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dan atau bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Tenaga fungsional penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian, tenaga fungsional penyuluh perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan, dan tenaga. fungsional penyuluh kehutanan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan beralih statusnya menjadi tenaga Fungsional Badan. 3. Pengalihan status tenaga fungsional penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dergan Keputusan Bupati.

(-)