Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi pelaksanaan tugas Korpri di Kabupaten Kolaka Utara. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dibentuk sebagai lembaga kesekretariatan pengurus kabupaten KORPRI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengurus kabupaten KORPRI. Sekretariat ini bertugas melaksanakan koordinasi dan memberikan dukungan administrasi kepada dewan pengurus kabupaten KORPRI, yang mencakup koordinasi kegiatan dewan pengurus, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketua dewan pengurus. Organisasi Sekretariat terdiri dari sekretaris dan paling banyak tiga sub bagian. Di lingkungan kecamatan dan desa/kelurahan dapat dibentuk sekretariat sub unit yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris kecamatan atau sekretaris desa/kelurahan. Para sekretaris wajib bekerjasama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur, prinsip koordinasi, integritas, sinkronisasi, dan sistem pengendalian intern. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural di lingkungan sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan Sekretaris Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.

(-)

(-)