Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Malang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghitungan, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta tata cara penyelesaian keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa usaha yang disediakan, dengan prinsip komersial. Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.