Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 5/2012 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2012Tanggal Penetapan:18 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet 4. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggerahan 5. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan 6. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengklasifikasikan beberapa retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha, termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Objek retribusi adalah jasa/pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Sibolga dengan prinsip komersial, yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Kota Sibolga sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, peninjauan penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran dan pengawasan, penetapan dan masa retribusi, serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada di bidang retribusi daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.