di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 5/2012 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengklasifikasikan beberapa retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha, termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Objek retribusi adalah jasa/pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Sibolga dengan prinsip komersial, yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Kota Sibolga sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, peninjauan penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran dan pengawasan, penetapan dan masa retribusi, serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.