Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sulawesi Tengah 5/2026 · Pergub Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:29 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaRencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan29 Juni 2026
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Penyusunan kebijakan ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029.

RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, penyusunan kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2027. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyusun RKPD di tingkat kabupaten/kota.

Secara substansial, RKPD ini terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu Buku I dan Buku II. Buku I memuat kerangka strategis yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, rencana kerja dan pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Sementara itu, Buku II memuat rincian program dan kegiatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh rincian tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)