Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Barang Sita Eksekusi sebagai Barang Rampasan Negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana. Selain itu, dilakukan penyesuaian tugas Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara, termasuk penatausahaan, pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pengajuan usul penetapan status BMN. Terakhir, diatur lebih lanjut mengenai Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang pengganti yang berasal dari barang sita eksekusi, yang prosesnya meliputi penjualan lelang, penetapan status penggunaan, atau hibah kepada pemerintah daerah/desa, dengan memperhatikan nilai wajar barang dan besaran uang pengganti.