Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1967 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1967 Tentang Penunjukan Menteri Perindusterian Tekstil Dan Kerajinan Rakyat Ad Interin

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1967 · Keppres No. 126 Tahun 1967 · Keppres Nomor 126 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1967Tanggal Penetapan:23 Agustus 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1967 Tentang Penunjukan Menteri Perindusterian Tekstil Dan Kerajinan Rakyat Ad Interin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1967
Tanggal Penetapan23 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 82 tahun 1967, tentang penunjukan Menteri Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga Mayor Jenderal T.M. Noen. Jusuf sebagai Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat ad-interim. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 126 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemulihan kesehatan Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, Ir. Sanusi. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencabut Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1967 yang sebelumnya menunjuk Mayor Jenderal T.M. Noen. Jusuf sebagai Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat ad-interim. Dengan berlakunya keputusan ini, jabatan tersebut kembali dipegang oleh Ir. Sanusi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Agustus 1967, dan disampaikan kepada para pejabat terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)