di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Bantuan Kesehatan Daerah di luar Skema Jaminan Kesehatan Nasional
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Batam 2/2026 · Perwali Kota Batam No. 2 Tahun 2026 · Perwali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini menetapkan kebijakan Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) sebagai upaya Pemerintah Kota Batam dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk yang tidak tercover oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses dan perlindungan finansial bagi kelompok rentan, termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, fakir miskin, orang terlantar, serta penduduk yang secara aturan tidak dapat ditanggung oleh program JKN-KIS.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan biaya layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan bantuan biaya rujukan bagi pasien yang memerlukan perawatan di luar Provinsi Kepulauan Riau. Kewenangan pengelolaan Bankesda berada di bawah Dinas Kesehatan, yang bertanggung jawab dalam verifikasi klaim melalui verifikator independen dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Layanan Kesehatan. Penduduk yang menjadi sasaran wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan KK Kota Batam serta surat rujukan yang relevan. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan pelayanan yang tidak dijamin, seperti tindakan estetika, pengobatan eksperimental, dan pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.