Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2009Tanggal Penetapan:30 Oktober 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku30 Oktober 2009
Tanggal Penetapan30 Oktober 2009
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA tahun anggaran sebelumnya sebagai komponen utama penerimaan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

(-)

(-)