Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2013 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini dibuat dengan latar belakang penerapan Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Inspektorat Kota Palembang, yang memerlukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi Inspektorat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap struktur organisasi Inspektorat. Perubahan tersebut meliputi kedudukan Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat dengan sub bagian, Inspektur Pembantu Wilayah, Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional Umum. Bagan struktur organisasi Inspektorat tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)