Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, Dan Cianjur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 3/1992 · PP No. 3 Tahun 1992 · PP Nomor 3 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 1992Tanggal Penetapan:11 Januari 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, Dan Cianjur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 1992
Tanggal Penetapan11 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk 27 kecamatan baru di berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan kecamatan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

(-)

(-)