Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 19/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi, teratur, dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuannya adalah untuk menertibkan pembangunan perumahan agar tercipta lingkungan perumahan yang layak huni.

Ketentuan Substansial:

  1. Lokasi Perumahan: Lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku dan memenuhi kriteria keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri.
  2. Penyelenggaraan Perumahan: Meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Pembangunan perumahan dengan jumlah lebih dari 5 unit harus dilaksanakan oleh Badan Hukum yang wajib membangun hunian berimbang.
  3. Perencanaan Teknis: Perencanaan teknis perumahan harus disahkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan memuat rencana penataan kawasan perumahan yang meliputi site plan, rencana jalan, drainase, air limbah, persampahan, penerangan, sarana lingkungan, dan utilitas umum.
  4. Pelaksanaan Pembangunan: Dimulai dengan land clearing setelah rencana teknis bangunan disetujui. Pengembang wajib membuat pengaman pada lokasi pembangunan dan memperbaiki prasarana umum yang rusak akibat pembangunan.
  5. Pemanfaatan: Dilaksanakan setelah pembangunan selesai dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian.
  6. Pengendalian: Dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
  7. Kepadatan Lingkungan: Meliputi kepadatan penduduk, kepadatan kapling, dan kepadatan bangunan. Luas tanah efektif untuk kapling maksimal 70% dari luas lahan keseluruhan, dan sekurang-kurangnya 30% digunakan untuk sarana dan prasarana lingkungan.
  8. Pengelolaan Lingkungan: Upaya menjaga pelestarian fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran/perusakan lingkungan. Setiap kapling wajib ditanami minimal 1 tanaman peneduh.
  9. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum: Wajib disediakan oleh penyelenggara perumahan dan permukiman, meliputi jaringan jalan, drainase, air limbah, tempat sampah, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, jaringan air bersih, listrik, telepon, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  10. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak memperoleh rumah yang layak dan wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, serta memelihara prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  11. Peran Masyarakat: Dilakukan dengan memberikan masukan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman.
  12. Larangan: Terdapat larangan terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai ketentuan, pembangunan di luar kawasan perumahan, pembangunan di tempat berbahaya, pengalihfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(-)

Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan/penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, penyitaan, atau pembongkaran.