di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Dukuhturi Dan Kota Talang Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 21/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 21 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Dukuhturi dan Kota Talang Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pengembangan batas wilayah kota yang disesuaikan dengan peruntukan dan lahannya, serta untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan batas wilayah kota.
Perubahan meliputi penggantian ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf e menjadi angka 1 sampai dengan 5, penambahan angka 1 baru pada Pasal 1 yang mendefinisikan 'Daerah' sebagai Kabupaten Tegal, perubahan nomor urut angka 1 sampai dengan angka 5 lama menjadi angka 2 sampai dengan angka 6 baru, serta perubahan bunyi angka 2, angka 3, dan angka 4 baru pada Pasal 1 yang mendefinisikan Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kota. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengenai penetapan batas wilayah Kota Dukuhturi dan batas-batas wilayah IKK Talang.