Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Dukuhturi Dan Kota Talang Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 21/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 21 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Dukuhturi Dan Kota Talang Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Dukuhturi dan Kota Talang Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1994 Nomor 20 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Dukuhturi dan Kota Talang Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pengembangan batas wilayah kota yang disesuaikan dengan peruntukan dan lahannya, serta untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan batas wilayah kota.

Perubahan meliputi penggantian ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf e menjadi angka 1 sampai dengan 5, penambahan angka 1 baru pada Pasal 1 yang mendefinisikan 'Daerah' sebagai Kabupaten Tegal, perubahan nomor urut angka 1 sampai dengan angka 5 lama menjadi angka 2 sampai dengan angka 6 baru, serta perubahan bunyi angka 2, angka 3, dan angka 4 baru pada Pasal 1 yang mendefinisikan Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kota. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengenai penetapan batas wilayah Kota Dukuhturi dan batas-batas wilayah IKK Talang.

(-)

(-)