Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 11/2010 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Nomor 21 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/ Villa 2. Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan 3. Nomor 08 Tahun 2001 jo. Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges 4. Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu 5. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pengusahaan Angkutan 6. Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Bongkar Muat Barang 7. Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Kepariwisataan 8. Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi 9. Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pabrik Pengolahan Hasil Teh Rakyat 10. Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah 11. Nomor 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan 12. Nomor 02 Tahun 2004 tentang Retribusi Perijinan dan Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan 13. Nomor 03 Tahun 2004 tentang Retribusi Perijinan Bidang Usaha Industri 14. Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15. Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Grosir 16. Nomor 03 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah yang ada tidak lagi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi penginapan, pemeliharaan jalan, uang leges, pelayanan tata usaha kayu, izin pengusahaan angkutan, izin bongkar muat barang, izin usaha kepariwisataan, izin usaha jasa konstruksi, pengolahan hasil teh rakyat, pemboran dan pengambilan air bawah tanah, wajib daftar perusahaan, perizinan dan pendaftaran usaha di bidang perdagangan, perizinan bidang usaha industri, dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah, pasar grosir, dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka ketentuan mengenai retribusi daerah di Kabupaten Cianjur akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

(-)

(-)