Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah yang ada tidak lagi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi penginapan, pemeliharaan jalan, uang leges, pelayanan tata usaha kayu, izin pengusahaan angkutan, izin bongkar muat barang, izin usaha kepariwisataan, izin usaha jasa konstruksi, pengolahan hasil teh rakyat, pemboran dan pengambilan air bawah tanah, wajib daftar perusahaan, perizinan dan pendaftaran usaha di bidang perdagangan, perizinan bidang usaha industri, dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah, pasar grosir, dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka ketentuan mengenai retribusi daerah di Kabupaten Cianjur akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.