Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2006Tanggal Penetapan:22 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 Agustus 2006
Tanggal Penetapan22 November 2005
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha. Tujuannya adalah menciptakan sistem retribusi yang sederhana, adil, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
    • Retribusi Penginapan Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
    • Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  2. Kriteria retribusi jasa usaha yang bersifat komersial dan memberikan manfaat khusus.
  3. Prinsip penetapan tarif retribusi berdasarkan keuntungan yang layak dan harga pasar.
  4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  5. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  6. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan.
  7. Biaya pemungutan retribusi.
  8. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian dan atau pemanfaatan obyek retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dan atau diperjanjikan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu yang telah ditetapkan ditetapkan dan atau diperjanjikan.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Selain pidana, pelanggar tetap wajib membayar retribusi.