di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha. Tujuannya adalah menciptakan sistem retribusi yang sederhana, adil, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.