Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 1/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:4 Februari 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan04 Februari 2021
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah ditetapkan dan memiliki tujuan serta semangat yang sama dengan peraturan yang dicabut, sehingga dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)