Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

Juga dikenal sebagai: PP 9/2017 · PP No. 9 Tahun 2017 · PP Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2017Tanggal Penetapan:13 Maret 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 2017
Tanggal Penetapan13 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk melindungi anak dengan menyediakan pedoman register perkara anak dan anak korban yang terpisah dari perkara orang dewasa, guna memastikan tertib administrasi dan memudahkan pemantauan serta pelindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga yang menangani perkara anak, termasuk lembaga penyidikan, penuntutan, peradilan, Bapas, LPKA, LPAS, dan LPKS, untuk melakukan registrasi perkara anak dan anak korban. Registrasi harus dilakukan secara terpisah antara anak dan anak korban, serta dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Data dalam register bersifat rahasia dan hanya dapat diakses dengan permohonan tertulis untuk kepentingan pelindungan anak. Peraturan ini juga menetapkan format dan data yang harus dicatat dalam register, serta kewajiban lembaga untuk melindungi kerahasiaan data tersebut.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)